Saturday, April 19, 2014

Direktur Fiktif Tamatan SD, Media Cuci Tangan Kasus Videotron UKM

Bayangkan , seorang yang cuma lulusan SD dan juga seorang office boy diangkat menjadi direktur fiktif perusahaan PT Imaji Media sebagai media cuci tangan kasus pengadaan videotron di kementrian Koperasi dan UKM.

http://nasional.news.viva.co.id

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta segera menetapkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Itu disampaikan Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang dijadikan media cuci tangan oleh Riefan dalam proyeknya.

“Riefan bersalah, harus jadi tersangka,” kata Hendra usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2014.

Menurut Hendra, Riefan tidak memberitahu saat mengangkatnya menjadi Direktur PT Imaji Media. Padahal Hendra hanya seorang tamatan SD yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Ia menuturkan, tiba-tiba namanya sudah tercatat di akta perusahaan. Setelah menjadi direktur, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.

“Hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain, saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa,” ungkapnya.

Setelah kasus ini mencuat, Riefan memerintahkan agar Hendra melarikan diri. “Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut terdakwa Hendra Saputra bersama Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

link sumber : http://politik.news.viva.co.id/news/read/497657-korupsi-videotron--anak-syarief-hasan-akali-sopir-lulusan-sd

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:45 PM

Persidangan Kasus Proyek Videotron di Kemenkop dan UKM

Wah..wah... ternyata kasus korupsi masih ada saja, dan  kali ini kasus menimpa Riefan adalah putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.  Riefan Avrian disebut ikut memperkaya diri dalam dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012.

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan dakwaan untuk Hendra Saputra dalam kasus tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 17 April 2014. Hendra adalah sopir Riefan.

"Terdakwa Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, yaitu Hendra dan orang lain yaitu Riefan, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Jaksa Elly Supaini saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mulanya memberitahukan ia akan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan hanya untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

Hendra pun menyetujui pengangkatan itu, meskipun ia sadar tak memiliki kemampuan dalam pekerjaan videotron. Hendra hanyalah seorang tamatan Sekolah Dasar (SD) yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Dalam proyek ini, Hasnawi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan dua unit Videotron dengan ukuran masing-masing 7,68x16,64 meter pada Gedung Kemenkop dan UKM. Nilai pagu dipa saat itu Rp23,501 miliar.

Kemudian, lanjut Jaksa Elly, proses lelang dibuka pada 26 September 2012 dengan pesertanya, yaitu: PT Divaintan Pitripratama, PT Batu Karya Mas, dan dua perusahaan yang didirikan Riefan yaitu PT Rifuel dan PT Imaji Media.

Pada 8 Oktober 2012, akhirnya PT Imaji Media ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp23,410 miliar.


"Dengan petunjuk dari Riefan, terdakwa Hendra mengikuti proses lelang dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang yang harus dipenuhi PT Imaji Media," papar jaksa.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Videotron, Hendra tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak karena ia sebenarnya tidak memiliki pengalaman dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron.

Hendra akhirnya menyerahkan semua pekerjaannya kepada Riefan selaku Dirut PT Rifuel, tanpa ada perjanjian kerjasama operasi kemitraan antara PT Imaji dan Riefan.

PT Imaji kemudian menerima pembayaran dari PPK proyek sebesar Rp4,682 miliar sebagai uang muka dan selanjutnya Rp18,728 miliar. Namun, uang yang masuk ke rekening Hendra sebagai Direktur PT Imaji itu kemudian diambil oleh Riefan. Hendra memberikan surat kuasa pada Riefan untuk mengambilnya. Riefan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kasus ini pun kemudian terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Kasus ini pun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Link sumber berita :http://nasional.news.viva.co.id/news/read/497624-anak-syarief-hasan-disebut-dalam-sidang-korupsi-videotron

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:32 PM

Tuesday, November 13, 2012

Umpan Sudah ada,KPK tinggal tangkap

Nazaruddin sudah berulangkali memberi umpan maka seharusnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal nangkapin nama-nama siapa saja yang disebut-sebut terlibat. Pada Rabu (7/11) malam seusai diperiksa KPK sebagai saksi, Nazaruddin (Nazar) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, lagi-lagi membeberkan peran anggota DPR termasuk pihak Kemenpora dalam mega proyek Hambalang.

Untuk kesekian kalinya Nazar kembali menyebut nama-nama mantan rekan separtainya, Anas Urbaningrum (Anas), Andi Malarangeng (Andi), Angelina Sondakh (Angie), Mahyudin dan Mirwan Amir (Mirwan).

Menurut Nazar kasus ini berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyurati Kemenpora pada tahun 2008. Dalam surat tersebut BPK memperingatkan Kemenpora bahwa proyek Hambalang tidak bisa dijalankan jika masalah sertifikat lahan belum selesai.

“Di situlah peran Anas memanggil Ignatius Mulyono dan memerintahkan dia memanggil Pak Yono Winoto,” ujar Nazaruddin seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Hambalang, Rabu (7/11) malam.

Dipaparkan Nazar, bahwa Anas kemudian bertemu dengan Joyo Winoto (Joyo) yang menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu. “Setelah Anas ketemu Joyo, satu minggu setelah itu, sertifikat selesai, itu peran Anas,” ungkap Nazar.

Setelah sertifikat selesai diurus, kata Nazar, Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam (Wafid) melapor kepada Anas. Ketika itu menurut Nazar, sedang ada masalah di internal Kemenpora. Pada awal masa kepemimpinan Andi semua eselon satu sedang dievaluasi sehingga tidak ada yang berani menjalankan proyek Hambalang dan program Menpora lainnya.

“Untuk itulah Wafid menemui Anas dan meminta agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu bicara kepada Andi sehingga Wafid mendapat instruksi langsung dari Menpora untuk berkomunikasi intens dengan Komisi X DPR terkait program-program kementerian,” paparnya.

“Kemudian Anas memanggil Mahyudin, Nazar, Angelina Sondakh, Mirwan Amir diperintahkan ketemu Andi Malarangeng,” tambahnya. Pertemuan itu berlangsung pada Januari 2010 di Kantor Menpora di gedung Kemenpora Senayan Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Nazar, Mahyudin yang ketika itu menjadi Ketua Komisi X mengatakan kepada Andi agar Kemenpora berkomunikasi intens dengan Komisi X supaya program-program bisa berjalan dengan baik. Sebagai perwakilan Kemenpora diusulkan Wafid.

“Angie bilang, Pak Menpora kalau eselon satu tidak ada instruksi langsung dari Bapak juga tidak akan jalan. Langsung Pak Menpora dari meja makannya menelepon supaya Wafid ke ruangannya. Begitu Pak Wafid naik ke lantai 10 dia dikenalin sama kami,” ujar Nazar.

Setelah Wafid bergabung dalam pertemuan itu, Andi menginstruksikan bawahannya itu untuk berkomunikasi intens dengan Komisi X khususnya dengan Mahyudin, Angelina dan Mirwan. “Kalau mereka ngeluh lagi, dan tidak ada komunikasi intens maka Bapak termasuk salah satu eselon satu yang saya evaluasi,” kata Nazar menirukan perkataan Andi kepada Wafid saat itu.

“Andi menekan Wafid supaya proyek jalan. Yang harus dijalankan Wafid, proyek nasional Hambalang, persiapan SEA Games, persiapan PON dan persiapan lapangan bermain olahraga di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Nazar juga membeberkan aliran uang yang diterima anggota DPR dan pihak Kemenpora terkait proyek Hambalang tersebut. “Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama PT. Adhi Karya, Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, Rp 10 miliar buat Mahyudin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid dan Rp 20 miliar buat Menpora,” ungkapnya.

Masalah pertemuan di Kantor Menpora ini diakui Angie, Mahyudin dan Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet. Menurut Angie dan Andi pertemuan itu hanya sebatas silaturahim setelah Andi terpilih sebagai Menpora. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai program-program Kemenpora seperti SEA Games.

Sementara Mahyudin mengungkapkan kalau pertemuan itu sempat menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang. Menurut Mahyudin, Nazar menyampaikan kepada Andi kalau sertifikat lahan Hambalang telah selesai diurus. Andi pun merespons dengan mengucapkan “terima kasih”.

http://www.tubasmedia.com/berita/nazar-sudah-beri-umpan-kpk-tinggal-nangkap/

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 7:58 AM

Tuesday, October 30, 2012

Keterlibatan Perusahaan Nazarudin Segera Terbongkar

Megngetahui judul berita berita bahwa keterlibatan perusahaan Nazarudin akan segera terbongkar, saya tertarik. Lalu saya mengcopy dari sumbernya  http://nasional.kompas.com/read/2012/08/14/21060739/Keterlibatan.Nazaruddin.Akan.Terbongkar. Bahwa menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, tidak mengetahui duduk pasti keterlibatan perusahaan Nazarudin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Benar tidaknya, kata dia, keterlibatan terpidana perkara korupsi wisma atlet SEA Games tersebut pada nantinya akan diketahui bersama.
"Saya belum tahu. (Keterlibatan Nazarudin) Nanti juga akan diketahui," ujar Nafsiah Mboi di Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Nafsiah mengungkapkan, persoalan dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung tersebut terlampau rumit. Sampai saat ini, menurut dia, Kemenkes masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 yang merugikan negara Rp 468 miliar tersebut dengan menurunkan tim internal dan tim lintas sektor.
Dia menjelaskan, kedua tim tersebut akan melihat penyelidikan nantinya dilanjutkan atau tidak. Kemungkinan besar, kata dia, setelah hari raya Idul Fitri akan ada hasil dari penyelidikan perkara tersebut.

"Nanti kami ikuti rekomendasi dari tim kajian ini. Kalau proses yang lain, misal kalau masuk ranah proses hukum, ya, silakan saja diurus oleh penegak hukum. Kita tidak akan menghalangi. kita akan memfasilitiasi kalau memang dikatakan bersalah ya bersalah. Tapi kalau kelanjutannya, kita masih tunggu hasil tim kajian itu," ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementerian Kesehatan RI tahun 2008-2010. Diduga, terdapat lebih dari tiga vendor yang menyuplai barang ke PT Anugerah Nusantara (PT AN) sebagai pemenang tender yang diduga terlibat.

"Tentunya masih melakukan pendalaman dengan masing-masing vendor dalam hal menjalin kerja sama dengan PT Anugerah sebagai pemenang tender," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar pada Jumat (10/8/2012).

Proyek vaksin flu burung tersebut diduga melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melalui sebuah perusahaan swasta bernama PT Anugerah Nusantara. Dari laporan audit yang diterima Kompas, terungkap adanya temuan berupa kerja sama tidak sehat para pihak dalam pengadaan fasilitas vaksin flu burung, yaitu antara Kementerian Kesehatan, PT Anugerah Nusantara, dan seorang politisi DPR berinisial MNZ, badan usaha milik negara, yaitu PT BF, dan universitas negeri di Jawa Timur.

Selain Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara juga dimiliki oleh Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Boy mengaku belum mengetahui secara pasti pemilik PT AN tersebut.
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/14/21060739/Keterlibatan.Nazaruddin.Akan.Terbongkar.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 11:17 PM

Vonis Nazarudin 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Sudah lama tidak update blog ternyata Nazarudin sudah masuk penjara denga vonis 4 tahun 10 bulan penjara. Lanjutkan deh membacannya......Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazarudin akhirnya menerima vonis hukuman penjara empat tahun 10 bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, Nazarudin juga diganjar hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menilai mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.

Suap itu berupa lima lembar cek dengan nilai Rp4,6 miliar yang diterima oleh dua anak buah Nazarudin yaitu Yulianis dan Oktarina.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana empat tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan empat bulan" ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, Jumat (20/4).

Mendengarkan vonis hakim ini, Nazarudin masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis penjara ini, membuktikan pesimisme kuasa hukum Nazarudin, Elza Syarief terbukti. Saat dihubungi BBC Indonesia sebelum sidang digelar, Elza mengatakan jika melihat fakta pengadilan Nazarudin seharusnya dibebaskan.

"Kalau lihat faktanya seharusnya dia bebas. Tapi saya pesimis dengan penegakan hukum negeri ini," ujar Elza saat dihubungi BBC Indonesia.

Elza melihat nuansa politik kasus ini sudah kelewat besar dan nampaknya vonis akan dijatuhkan agar publik puas.

"Selain itu nampaknya ada niat menghentikan kasus ini hanya ke Nazarudin saja dan tidak diungkit-ungkit biang keladinya," tambah Elza.

Padahal, lanjut dia, dari berbagai fakta di pengadilan jaksa tak mampu membuktikan kliennya menerima suap dan tidak bisa menghadirkan barang buktinya.

"Saat hakim menanyakan barang buktinya, jaksa mengakui memang tidak memiliki buktinya," papar Elza.

Bukti yang dimaksud adalah uang sebesar Rp4,6 miliar hasil pencairan lima lembar cek pemberian PT DGI.

"Cek itu diberikan lewat Yulianis dan Oktarina. Mereka kemudian mencairkan cek itu dan kemudian uangnya disimpan di dalam brankas kantor," kata dia.

Sehingga, lanjut Elza, tidak ada bukti apapun yang secara langsung mengkaitkan Nazarudin dengan tudingan suap itu.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/04/120420_nazarudinvonis.shtml

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 11:10 PM

Saturday, February 18, 2012

Penjelasan Mindo Rosalina Manullang ke Rutan Cipinang menemui M Nazaruddin

Pengacara Mindo Rosalina Manullang, Ahmad Rivai mengelarifikasi berita terkait kunjungannya ke Rutan Cipinang yang dibeberkan Wamenkumham, Denny Indrayana beberapa waktu lalu. Rivai merasa perlu meluruskan kabar karena tidak ingin publik menyimpulkan secara dini maksud kunjungan tersebut.

"Jadi begini, memang benar saya pernah ke Rutan Cipinang, namun hal itu hanya sebatas menemani sahabat Rosa yang bernama Rio untuk menemui M Nazaruddin," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Rivai melanjutkan, saat itu Rio telah diamanahkan Rosa untuk menemuinya di kantor kerjanya. Rio bermaksud mendampingi Rosa bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang untuk menyampaikan pesan Rosa terkait suatu kasus.

"Intinya pesan ibu Rosa (pada Nazar) itu, dia tidak mau menjatuhkan siapapun dan dia akan mengatakan apa adanya di pengadilan. Agar Jadi tidak ada fitnah," ujar mantan Pengacara Bibit-Chandra tersebut.

Kendati demikian, saat di Rutan, lanjut Rivai mengatakan tidak sempat bertemu Nazar. Tetapi ia mengakui telah mengisi buka kunjungan Rutan seperti prosedur pengunjung Rutan.

"Saya sempat isi buku kunjungan, tapi saya tidak tahu jika itu buku khusus pengunjung Nazaruddin. Kan buku itu yang disodorkan ke saya dari petugas Rutan," imbuhnya.

Pun, diakui Rivai saat itu belum menjadi pengacara Rosa. Namun Rivai meng-klaim sudah ada penunjukan dirinya sebagai pengacara Rosa.

"Masih dalam proses (jadi pengacara Rosa) saat itu," tegasnya.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:18 AM

BlackBerry untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan ada 400 unit telepon seluler smartphone BlackBerry (BB) yang dibagi-bagikan ke DPC-DPC (Dewan Pimpinan Cabang) untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu.

Menurut Nazaruddin, BB sebanyak itu disiapkan oleh penyelenggara (Event Organizer/EO) yang memang berasal dari kubu Anas. Harga satu unit BB adalah Rp 2,9 juta dan dana pembeliannya berasal dari kubu Anas.

"Untuk pembeliam Blackberry itu, waktu kami beli BB itu 400 biji. Harga satu Blackberry Rp 2.900.000," kata Nazaruddin di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Menurut Nazaruddin, pengakuan yang disampaikan mantan dan Ketua DPC tentang penggelontoran BB dan dana tunai itu adalah benar adanya.

"Apa yang disampaikan Ibu Diana dan Ibu Ismiyati, itu adalah apa adanya, tanpa dikurangi dan ditambahi," pungkas Nazaruddin.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:01 AM

Friday, February 17, 2012

M.Nasir Mengatasnamakan Komisi III DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memenuhi pemanggilan Badan Kehormatan DPR. Saat diperiksa Denny membeberkan bukti-bukti berupa kaitannya dengan kunjungan M Nasir ke Rutan Cipinang tempat di mana Nazaruddin ditahan.

Kurang lebih satu jam, Denny menjelaskan ke BK DPR bahwa M Nasir juga pernah mengunjungi Mindo Rosalinda Manulang atau Rosa di luar jam kunjungan di rutan Pondok Bambu, Jumat (30/12/2011) pukul 21.00 WiB. Kala itu M Nasir mengatasnamakan Komisi III DPR.

"Menurut Kepala Pengamanan Rutan, Christo V N Toar mengatasnamakan anggota Komisi III DPR," ujar Denny di gedung DPR, Jakarta, Kamis(16/2/2012).

Dalam BAP tanggal 12 Januari 2012, lanjut Denny, ketika diperiksa oleh Kepala Rutan Cipinang, Christo juga menyatakan hal serupa. Selain itu, ada pertemuan lain lagi yang dilakukan oleh Nasir selain tanggal 8 Februari 2012 lalu ketika terpergok oleh Denny. M Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan, meskipun Nazaruddin tidak diberitakan sakit.

"Yaitu pada hari Minggu 25 Desember 2011 pukul 19.30 WiB, Senin 26 Desember 2011 pukul 20.00 WiB, dan Jumat 30 Desember 2011 pukul 18.45 WiB," jelas Denny.

Dalam laporannya ke BK, Denny juga mengatakan bahwa M Nasir patut diduga bertemu Nazaruddin melebihi dari yang tercatat di buku tamu, salah satu buktinya pada kunjungan 8 Februari 2012 lalu, yang diketahui tidak ada di buku tamu.

Mantan Staf Khusus Presiden SBY ini menambahkan pula kalau Kepala pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi pernah menolak kedatangan Nasir. Namun, Nasir mengatakan, "Pak Nik tau kan kita komisi III, masa tidak diberi izin,"

Bukti yang memberatkan lagi, Denny membantah pernyataan Nasir bahwa kunjungannya hanya 30 menit.
Bukti CCTV menunjukkan bahwa M.Nasir datang pada sekitar jam 20.53 WiB dan meninggalkan Rutan pada jam 23.01 WiB.

"Jadi ada sekitar dua jam," jelasnya.

Tidak hanya M Nasir, nama Ahmad Rifai yang juga pengacara Mindo Rosalinda Manulang atau Rosa diketahui pula pernah mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2012 pukul 15.00 WIB.

Selain itu, beberapa data lampiran lainnya seperti buku tamu, BAP, kliping pemberitaan, daftar hadir FGD Kemenkumham, rekaman video, foto dan rekaman CCTV.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:37 PM

Nasir lebih dari tiga kali mengunjungi Nazaruddin di LP Cipinang.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa memastikan belum ada kesimpulan akhir terkait kedatangan sepupun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazarudin, M Nasir. Dari bukti-bukti yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ternyata Nasir lebih dari tiga kali mengunjungi Nazaruddin di LP Cipinang.

"Sampai saat ini masih dalam rangka penyelidikan. Yang  kita lakukan, pengumpulan bahan, informasi, untuk melakukan  langkah selanjutnya atas dugaan yang sudah disampaikan," kata Prakosa usai meminta keterangan kepada Wamenkumham, Denny Indrayana di ruang BK DPR, Kamis (16/02/2012).

Prakosa kemudian mengungkap kebohongan Nasir saat diperiksa oleh BK DPR sebelumnya. Ketika diperiksa, Nasir mengaku hanya setengah jam mengunjungi Nazaruddin. Namun, video yang ditunjukkan oleh Denny Indrayana, ternyata pertemuan itu hampir dua jam lebih.

Yang lain, Nasir ternyata tak punya kartu kusus, bebas mengunjungi LP karena hanya 16 orang saja yang memiliki kartu kusus itu.

Bukti-bukti disampaikan, Pak Nasir ternyata lebih dari tiga kali mengunjungi rumah tahanan Cipinang dan terdaftar di buku tamu.
Yang menulis, bukan yang bersangkutan. Tapi tertulis anggota Komisi III. Yang kita dapatkan informasi seperti itu.Yang menandatangani, petugas," Prakosa menjelaskan.

Prakosa tak memungkiri, apa yang dilakukan Nasir patut diduga melakukan sebuah  penyimpangan. Aturannya, kata Prakos, tidak boleh berada di luar jam kunjungan.

" Melakukan kunjungan lebih dari tiga kali 25 Desember, tanggal 26.  Patut diduga lebih dari tiga kali karena tak tercatat di buku. Ini baru penyelidikan, ini baru pengumpulan bahan. Minggu depan akan dilakukan penyelidikan dan verifikasi," tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan, BK DPR akan melakukan konfrontasi Nasir dengan Denny Indrayana.

"Yang jelas, dalam tayangan video tadi, terlihat pertemuan dilakukan kurang lebih dua jam delapan menit. Dan kalau diperlukan, akan dikonfrontir.. Tapi, selama tidak diperlukan, ya tidak dilakukan. Akan kita dalami informasi ada indikasi mengarah pelanggaran etika," katanya lagi.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:30 PM

M. Nasir ke Rutan Cipinang bertemu M. Nazaruddin

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai kedatangan M. Nasir ke Rutan Cipinang bertemu saudara kandungnya M. Nazaruddin dapat memengaruhi jalannya proses yang berjalan di KPK.

"Kalau teman-teman tanya sisi pidananya, ini kasus sedang ditangani KPK. Jadi kalau mau masuk ke sana saya mendengar keterangan Johan Budi yang mengatakan perlu dicermati dengan serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK,"ujar Denny di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Denny juga melihat ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama,terkait pelanggaran di level Kemenkum dan HAM sudah diambil keputusan baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkum dan HAM yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkah.

Kedua, terkait pertemuan mantan pengacara Rosa bertemu Nazaruddin, perlu dikaji kemungkinan, pelanggaran, potensi, pelanggaran kode etik advokat, tentu ini terkait, lembaga profesi advokat yang mesti melakukan pemeriksaan.

"Ketiga, hari ini yang akan saya beri keterangan, terkait kode etik anggota dewan, yang adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," katanya.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:27 PM

Tuesday, January 24, 2012

Berita Terkini , selain berita Demo Buruh Bekasi bergerak

 Sesuatu yang penting pasti akan di buru orang....Begitu juga berita berita lain selain berita nazarudin yang selalau menyebut nama anas urbaningrum dalam setiap persidangan, membuat anas urbaningrum gerah.

Namun lain halnya untuk berita terkini di bekasi yang paling banyak di cari adalah berita akan demo nya buruh bekasi bergerak yang menuntut pencabutan gugatan apindo ke meja hijau PTUN bandung. Demo ini berlangsung di bulan Januari bertepatan dengan kenaikan UMK secara berkala.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:39 PM

Saturday, December 3, 2011

Trial of former Democratic Party treasurer Muhammad Nazaruddin

Trial of former Democratic Party treasurer Muhammad Nazaruddin at the Corruption Court, Jakarta, 30 November. Nazaruddin admitted at trial that several hours before he left the country, he was called by the Chairman of the Advisory Board of the Democratic Party and President of the Republic of Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono at his residence in the area Cikeas, Bogor. Nazaruddin left Indonesia on May 23, 2011 to escape to Singapore to get caught in Bogota, Colombia.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:43 AM

Wednesday, November 23, 2011

Judge rejects lawsuit Nazaruddin to KPK

Judges Panel of the South Jakarta District Court rejected the lawsuit alleged bribery of Muhammad Nazaruddin. Assembly declared the court was not authorized to prosecute a lawsuit related to the seizure of evidence belongs to the former Treasurer's Democratic Party.

"Passing the exceptions granted the respondent (KPK) jaksel state court was not authorized to adjudicate the applicant (M. Nazarudin)," said Chief Justice, Dimyati, when reading the verdict in South Jakarta District Court, Monday, November 14, 2011.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 7:58 PM

Monday, August 29, 2011

Jakarta party graft 'inevitable'

Mr Nazaruddin operated 154 companies, many with his wife who remains abroad and is about to be red-listed as a KPK suspect, and was involved in 31 suspected corrupt contracts with government agencies.

Mr Nazaruddin hasn't confirmed such figures. Sulking in his cell at police Mobile Brigade headquarters after being brought back from Colombia a fortnight ago, he refuses to speak to KPK investigators.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 8:54 PM

Saturday, July 2, 2011

Kasus korupsi Nazaruddin KPK harus memperlakuan sama.

Keberadaan Status tersangka yang disandang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin oleh KPK menjadi isu baru bagi Demokrat.

Politikus Partai Demokrat Marzukie Alie menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperlakukan sama terhadap persoalan korupsi di negara ini. Marzukie Alie mengatakan kalau masalah hukum, kepada siapapun yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi  harus diperlakukan sama.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 2:59 PM

Thursday, June 2, 2011

Blog Testimoni bukanlah sebuah pembelaan,tetapi sebagai sebuah catatan

 Dalam tulisan di akhir postingan blog testimoni muhammad nazaruddin terdapat kalimat yang menegaskan bahwa tulisannya bukan merupakan pembelaan namun merupakan sebuah catatan dengan tujuan agar informasinya benar dan publik tidak dibohongi dan merupakan fakta kebenaran. Inilah kalimat akhir pada postingan blog testimoni muhammad nazarudin sebagai berikut :

Testimoni Muhammad Nazaruddin

Akhir kata, goresan tulisan ini bukanlah sebuah pembelaan. tetapi sebagai sebuah catatan, yang layak dan wajar saya tuliskan. Khususnya kepada media yang bekerja profesional, saya hanya bisa menghimbau verifikasilah semua ini, agar publik tidak  dibodohi, agar publik juga paham apa yang disebut sebuah fakta kebenaran.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 2:19 PM

Akan membuka diri dan melakukan live chatting dengan komunitas online dan media alternatif

Setelah merasa mendapatkan tudingan yang bertubi-tubi  akhirnya membuat  sebuah blog gratis langkah selanjutnya beliau akan melakukan l;ive chatting dengan komunitas online dan media alternatif.Kalimat ini dituliskan/ disampaikan di dalam blog testimoni muhammad nazarudin.Inilah kalimat tersebut:




Testimoni Muhammad Nazaruddin


Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 2:04 PM

Pencekalan dan penghancuran kredibilitas Saya

Dituliskan juga dalam blog testimoni muhammad nazarudin pencekalan atas dirinya yang masih menjadi Anggota DPR RI yang masih aktif tanpa proses hukum. Dan di nilainya sebagai penghancuran kredibilitasnya. Berikut ini kalimat yang memuat hal tersebut bersumberkan dari blog testimoni muhammad nazarudin :

Testimoni Muhammad Nazaruddin

"Dan berikutnya hal yang tak masuk akal, pencekalan terhadap diri saya, yang masih anggota DPR-RI aktif dengan begitu cepat, tanpa proses hukum, tak pelak lagi sebagai puncak benang merah bagian skenario penghancuran kredibilitas saya."

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:51 PM

Membuat skenario perusakan nama baik saya

Nama Mahfud MD dan Sekjen MK juga di sebut sebut sebagai orang yang melakukan pembohongan publik dan mencemarkan nama baik muhammad nazaruddin. Berikut cuplikan dari blog testimoni muhammad nazaruddin sebagai sumbernya.

Testimoni Muhammad Nazaruddin

"Bagi saya Mahfud MD dan Sekjen MK, telah melakukan pembohongan publik. Mereka membuat skenario  perusakan nama baik saya. Karenanya saya katakan saya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian."

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 12:46 PM

Isu pengembalian uang oleh Sekjen MK

Blog testimoni muhammad nazarudin juga mengungkapkan isu pengembalian uang oleh Sekjen Mahkamah Konstitusi.Berikut ini kalimat yang di ambil dari blog testimoni muhammad nazarudin:



Testimoni Muhammad Nazaruddin


Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 12:19 PM
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More