Sudah lama tidak update blog ternyata Nazarudin sudah masuk penjara denga vonis 4 tahun 10 bulan penjara. Lanjutkan deh membacannya......Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazarudin akhirnya menerima vonis hukuman penjara empat tahun 10 bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun.
Selain hukuman penjara, Nazarudin juga diganjar hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menilai mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Suap itu berupa lima lembar cek dengan nilai Rp4,6 miliar yang diterima oleh dua anak buah Nazarudin yaitu Yulianis dan Oktarina.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan...