Showing posts with label Keputusan. Show all posts
Showing posts with label Keputusan. Show all posts

Tuesday, October 30, 2012

Vonis Nazarudin 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Sudah lama tidak update blog ternyata Nazarudin sudah masuk penjara denga vonis 4 tahun 10 bulan penjara. Lanjutkan deh membacannya......Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazarudin akhirnya menerima vonis hukuman penjara empat tahun 10 bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, Nazarudin juga diganjar hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menilai mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.

Suap itu berupa lima lembar cek dengan nilai Rp4,6 miliar yang diterima oleh dua anak buah Nazarudin yaitu Yulianis dan Oktarina.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana empat tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan empat bulan" ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, Jumat (20/4).

Mendengarkan vonis hakim ini, Nazarudin masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis penjara ini, membuktikan pesimisme kuasa hukum Nazarudin, Elza Syarief terbukti. Saat dihubungi BBC Indonesia sebelum sidang digelar, Elza mengatakan jika melihat fakta pengadilan Nazarudin seharusnya dibebaskan.

"Kalau lihat faktanya seharusnya dia bebas. Tapi saya pesimis dengan penegakan hukum negeri ini," ujar Elza saat dihubungi BBC Indonesia.

Elza melihat nuansa politik kasus ini sudah kelewat besar dan nampaknya vonis akan dijatuhkan agar publik puas.

"Selain itu nampaknya ada niat menghentikan kasus ini hanya ke Nazarudin saja dan tidak diungkit-ungkit biang keladinya," tambah Elza.

Padahal, lanjut dia, dari berbagai fakta di pengadilan jaksa tak mampu membuktikan kliennya menerima suap dan tidak bisa menghadirkan barang buktinya.

"Saat hakim menanyakan barang buktinya, jaksa mengakui memang tidak memiliki buktinya," papar Elza.

Bukti yang dimaksud adalah uang sebesar Rp4,6 miliar hasil pencairan lima lembar cek pemberian PT DGI.

"Cek itu diberikan lewat Yulianis dan Oktarina. Mereka kemudian mencairkan cek itu dan kemudian uangnya disimpan di dalam brankas kantor," kata dia.

Sehingga, lanjut Elza, tidak ada bukti apapun yang secara langsung mengkaitkan Nazarudin dengan tudingan suap itu.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/04/120420_nazarudinvonis.shtml

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 11:10 PM

Wednesday, November 23, 2011

Judge rejects lawsuit Nazaruddin to KPK

Judges Panel of the South Jakarta District Court rejected the lawsuit alleged bribery of Muhammad Nazaruddin. Assembly declared the court was not authorized to prosecute a lawsuit related to the seizure of evidence belongs to the former Treasurer's Democratic Party.

"Passing the exceptions granted the respondent (KPK) jaksel state court was not authorized to adjudicate the applicant (M. Nazarudin)," said Chief Justice, Dimyati, when reading the verdict in South Jakarta District Court, Monday, November 14, 2011.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 7:58 PM
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More