Showing posts with label Persidangan. Show all posts
Showing posts with label Persidangan. Show all posts

Saturday, April 19, 2014

Persidangan Kasus Proyek Videotron di Kemenkop dan UKM

Wah..wah... ternyata kasus korupsi masih ada saja, dan  kali ini kasus menimpa Riefan adalah putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.  Riefan Avrian disebut ikut memperkaya diri dalam dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012.

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan dakwaan untuk Hendra Saputra dalam kasus tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 17 April 2014. Hendra adalah sopir Riefan.

"Terdakwa Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, yaitu Hendra dan orang lain yaitu Riefan, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Jaksa Elly Supaini saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mulanya memberitahukan ia akan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan hanya untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

Hendra pun menyetujui pengangkatan itu, meskipun ia sadar tak memiliki kemampuan dalam pekerjaan videotron. Hendra hanyalah seorang tamatan Sekolah Dasar (SD) yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Dalam proyek ini, Hasnawi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan dua unit Videotron dengan ukuran masing-masing 7,68x16,64 meter pada Gedung Kemenkop dan UKM. Nilai pagu dipa saat itu Rp23,501 miliar.

Kemudian, lanjut Jaksa Elly, proses lelang dibuka pada 26 September 2012 dengan pesertanya, yaitu: PT Divaintan Pitripratama, PT Batu Karya Mas, dan dua perusahaan yang didirikan Riefan yaitu PT Rifuel dan PT Imaji Media.

Pada 8 Oktober 2012, akhirnya PT Imaji Media ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp23,410 miliar.


"Dengan petunjuk dari Riefan, terdakwa Hendra mengikuti proses lelang dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang yang harus dipenuhi PT Imaji Media," papar jaksa.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Videotron, Hendra tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak karena ia sebenarnya tidak memiliki pengalaman dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron.

Hendra akhirnya menyerahkan semua pekerjaannya kepada Riefan selaku Dirut PT Rifuel, tanpa ada perjanjian kerjasama operasi kemitraan antara PT Imaji dan Riefan.

PT Imaji kemudian menerima pembayaran dari PPK proyek sebesar Rp4,682 miliar sebagai uang muka dan selanjutnya Rp18,728 miliar. Namun, uang yang masuk ke rekening Hendra sebagai Direktur PT Imaji itu kemudian diambil oleh Riefan. Hendra memberikan surat kuasa pada Riefan untuk mengambilnya. Riefan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kasus ini pun kemudian terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Kasus ini pun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Link sumber berita :http://nasional.news.viva.co.id/news/read/497624-anak-syarief-hasan-disebut-dalam-sidang-korupsi-videotron

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:32 PM

Saturday, February 18, 2012

Penjelasan Mindo Rosalina Manullang ke Rutan Cipinang menemui M Nazaruddin

Pengacara Mindo Rosalina Manullang, Ahmad Rivai mengelarifikasi berita terkait kunjungannya ke Rutan Cipinang yang dibeberkan Wamenkumham, Denny Indrayana beberapa waktu lalu. Rivai merasa perlu meluruskan kabar karena tidak ingin publik menyimpulkan secara dini maksud kunjungan tersebut.

"Jadi begini, memang benar saya pernah ke Rutan Cipinang, namun hal itu hanya sebatas menemani sahabat Rosa yang bernama Rio untuk menemui M Nazaruddin," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Rivai melanjutkan, saat itu Rio telah diamanahkan Rosa untuk menemuinya di kantor kerjanya. Rio bermaksud mendampingi Rosa bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang untuk menyampaikan pesan Rosa terkait suatu kasus.

"Intinya pesan ibu Rosa (pada Nazar) itu, dia tidak mau menjatuhkan siapapun dan dia akan mengatakan apa adanya di pengadilan. Agar Jadi tidak ada fitnah," ujar mantan Pengacara Bibit-Chandra tersebut.

Kendati demikian, saat di Rutan, lanjut Rivai mengatakan tidak sempat bertemu Nazar. Tetapi ia mengakui telah mengisi buka kunjungan Rutan seperti prosedur pengunjung Rutan.

"Saya sempat isi buku kunjungan, tapi saya tidak tahu jika itu buku khusus pengunjung Nazaruddin. Kan buku itu yang disodorkan ke saya dari petugas Rutan," imbuhnya.

Pun, diakui Rivai saat itu belum menjadi pengacara Rosa. Namun Rivai meng-klaim sudah ada penunjukan dirinya sebagai pengacara Rosa.

"Masih dalam proses (jadi pengacara Rosa) saat itu," tegasnya.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:18 AM

BlackBerry untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan ada 400 unit telepon seluler smartphone BlackBerry (BB) yang dibagi-bagikan ke DPC-DPC (Dewan Pimpinan Cabang) untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu.

Menurut Nazaruddin, BB sebanyak itu disiapkan oleh penyelenggara (Event Organizer/EO) yang memang berasal dari kubu Anas. Harga satu unit BB adalah Rp 2,9 juta dan dana pembeliannya berasal dari kubu Anas.

"Untuk pembeliam Blackberry itu, waktu kami beli BB itu 400 biji. Harga satu Blackberry Rp 2.900.000," kata Nazaruddin di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Menurut Nazaruddin, pengakuan yang disampaikan mantan dan Ketua DPC tentang penggelontoran BB dan dana tunai itu adalah benar adanya.

"Apa yang disampaikan Ibu Diana dan Ibu Ismiyati, itu adalah apa adanya, tanpa dikurangi dan ditambahi," pungkas Nazaruddin.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:01 AM

Friday, February 17, 2012

M.Nasir Mengatasnamakan Komisi III DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memenuhi pemanggilan Badan Kehormatan DPR. Saat diperiksa Denny membeberkan bukti-bukti berupa kaitannya dengan kunjungan M Nasir ke Rutan Cipinang tempat di mana Nazaruddin ditahan.

Kurang lebih satu jam, Denny menjelaskan ke BK DPR bahwa M Nasir juga pernah mengunjungi Mindo Rosalinda Manulang atau Rosa di luar jam kunjungan di rutan Pondok Bambu, Jumat (30/12/2011) pukul 21.00 WiB. Kala itu M Nasir mengatasnamakan Komisi III DPR.

"Menurut Kepala Pengamanan Rutan, Christo V N Toar mengatasnamakan anggota Komisi III DPR," ujar Denny di gedung DPR, Jakarta, Kamis(16/2/2012).

Dalam BAP tanggal 12 Januari 2012, lanjut Denny, ketika diperiksa oleh Kepala Rutan Cipinang, Christo juga menyatakan hal serupa. Selain itu, ada pertemuan lain lagi yang dilakukan oleh Nasir selain tanggal 8 Februari 2012 lalu ketika terpergok oleh Denny. M Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan, meskipun Nazaruddin tidak diberitakan sakit.

"Yaitu pada hari Minggu 25 Desember 2011 pukul 19.30 WiB, Senin 26 Desember 2011 pukul 20.00 WiB, dan Jumat 30 Desember 2011 pukul 18.45 WiB," jelas Denny.

Dalam laporannya ke BK, Denny juga mengatakan bahwa M Nasir patut diduga bertemu Nazaruddin melebihi dari yang tercatat di buku tamu, salah satu buktinya pada kunjungan 8 Februari 2012 lalu, yang diketahui tidak ada di buku tamu.

Mantan Staf Khusus Presiden SBY ini menambahkan pula kalau Kepala pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi pernah menolak kedatangan Nasir. Namun, Nasir mengatakan, "Pak Nik tau kan kita komisi III, masa tidak diberi izin,"

Bukti yang memberatkan lagi, Denny membantah pernyataan Nasir bahwa kunjungannya hanya 30 menit.
Bukti CCTV menunjukkan bahwa M.Nasir datang pada sekitar jam 20.53 WiB dan meninggalkan Rutan pada jam 23.01 WiB.

"Jadi ada sekitar dua jam," jelasnya.

Tidak hanya M Nasir, nama Ahmad Rifai yang juga pengacara Mindo Rosalinda Manulang atau Rosa diketahui pula pernah mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2012 pukul 15.00 WIB.

Selain itu, beberapa data lampiran lainnya seperti buku tamu, BAP, kliping pemberitaan, daftar hadir FGD Kemenkumham, rekaman video, foto dan rekaman CCTV.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:37 PM

Nasir lebih dari tiga kali mengunjungi Nazaruddin di LP Cipinang.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa memastikan belum ada kesimpulan akhir terkait kedatangan sepupun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazarudin, M Nasir. Dari bukti-bukti yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ternyata Nasir lebih dari tiga kali mengunjungi Nazaruddin di LP Cipinang.

"Sampai saat ini masih dalam rangka penyelidikan. Yang  kita lakukan, pengumpulan bahan, informasi, untuk melakukan  langkah selanjutnya atas dugaan yang sudah disampaikan," kata Prakosa usai meminta keterangan kepada Wamenkumham, Denny Indrayana di ruang BK DPR, Kamis (16/02/2012).

Prakosa kemudian mengungkap kebohongan Nasir saat diperiksa oleh BK DPR sebelumnya. Ketika diperiksa, Nasir mengaku hanya setengah jam mengunjungi Nazaruddin. Namun, video yang ditunjukkan oleh Denny Indrayana, ternyata pertemuan itu hampir dua jam lebih.

Yang lain, Nasir ternyata tak punya kartu kusus, bebas mengunjungi LP karena hanya 16 orang saja yang memiliki kartu kusus itu.

Bukti-bukti disampaikan, Pak Nasir ternyata lebih dari tiga kali mengunjungi rumah tahanan Cipinang dan terdaftar di buku tamu.
Yang menulis, bukan yang bersangkutan. Tapi tertulis anggota Komisi III. Yang kita dapatkan informasi seperti itu.Yang menandatangani, petugas," Prakosa menjelaskan.

Prakosa tak memungkiri, apa yang dilakukan Nasir patut diduga melakukan sebuah  penyimpangan. Aturannya, kata Prakos, tidak boleh berada di luar jam kunjungan.

" Melakukan kunjungan lebih dari tiga kali 25 Desember, tanggal 26.  Patut diduga lebih dari tiga kali karena tak tercatat di buku. Ini baru penyelidikan, ini baru pengumpulan bahan. Minggu depan akan dilakukan penyelidikan dan verifikasi," tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan, BK DPR akan melakukan konfrontasi Nasir dengan Denny Indrayana.

"Yang jelas, dalam tayangan video tadi, terlihat pertemuan dilakukan kurang lebih dua jam delapan menit. Dan kalau diperlukan, akan dikonfrontir.. Tapi, selama tidak diperlukan, ya tidak dilakukan. Akan kita dalami informasi ada indikasi mengarah pelanggaran etika," katanya lagi.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:30 PM

M. Nasir ke Rutan Cipinang bertemu M. Nazaruddin

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai kedatangan M. Nasir ke Rutan Cipinang bertemu saudara kandungnya M. Nazaruddin dapat memengaruhi jalannya proses yang berjalan di KPK.

"Kalau teman-teman tanya sisi pidananya, ini kasus sedang ditangani KPK. Jadi kalau mau masuk ke sana saya mendengar keterangan Johan Budi yang mengatakan perlu dicermati dengan serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK,"ujar Denny di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Denny juga melihat ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama,terkait pelanggaran di level Kemenkum dan HAM sudah diambil keputusan baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkum dan HAM yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkah.

Kedua, terkait pertemuan mantan pengacara Rosa bertemu Nazaruddin, perlu dikaji kemungkinan, pelanggaran, potensi, pelanggaran kode etik advokat, tentu ini terkait, lembaga profesi advokat yang mesti melakukan pemeriksaan.

"Ketiga, hari ini yang akan saya beri keterangan, terkait kode etik anggota dewan, yang adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," katanya.

http://www.tribunnews.com

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 10:27 PM

Saturday, December 3, 2011

Trial of former Democratic Party treasurer Muhammad Nazaruddin

Trial of former Democratic Party treasurer Muhammad Nazaruddin at the Corruption Court, Jakarta, 30 November. Nazaruddin admitted at trial that several hours before he left the country, he was called by the Chairman of the Advisory Board of the Democratic Party and President of the Republic of Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono at his residence in the area Cikeas, Bogor. Nazaruddin left Indonesia on May 23, 2011 to escape to Singapore to get caught in Bogota, Colombia.

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 6:43 AM
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More