Saturday, April 19, 2014

Direktur Fiktif Tamatan SD, Media Cuci Tangan Kasus Videotron UKM

Bayangkan , seorang yang cuma lulusan SD dan juga seorang office boy diangkat menjadi direktur fiktif perusahaan PT Imaji Media sebagai media cuci tangan kasus pengadaan videotron di kementrian Koperasi dan UKM.

http://nasional.news.viva.co.id

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta segera menetapkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Itu disampaikan Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang dijadikan media cuci tangan oleh Riefan dalam proyeknya.

“Riefan bersalah, harus jadi tersangka,” kata Hendra usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2014.

Menurut Hendra, Riefan tidak memberitahu saat mengangkatnya menjadi Direktur PT Imaji Media. Padahal Hendra hanya seorang tamatan SD yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Ia menuturkan, tiba-tiba namanya sudah tercatat di akta perusahaan. Setelah menjadi direktur, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.

“Hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain, saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa,” ungkapnya.

Setelah kasus ini mencuat, Riefan memerintahkan agar Hendra melarikan diri. “Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut terdakwa Hendra Saputra bersama Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

link sumber : http://politik.news.viva.co.id/news/read/497657-korupsi-videotron--anak-syarief-hasan-akali-sopir-lulusan-sd

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:45 PM

Persidangan Kasus Proyek Videotron di Kemenkop dan UKM

Wah..wah... ternyata kasus korupsi masih ada saja, dan  kali ini kasus menimpa Riefan adalah putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.  Riefan Avrian disebut ikut memperkaya diri dalam dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012.

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan dakwaan untuk Hendra Saputra dalam kasus tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 17 April 2014. Hendra adalah sopir Riefan.

"Terdakwa Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, yaitu Hendra dan orang lain yaitu Riefan, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Jaksa Elly Supaini saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mulanya memberitahukan ia akan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan hanya untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

Hendra pun menyetujui pengangkatan itu, meskipun ia sadar tak memiliki kemampuan dalam pekerjaan videotron. Hendra hanyalah seorang tamatan Sekolah Dasar (SD) yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Dalam proyek ini, Hasnawi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan dua unit Videotron dengan ukuran masing-masing 7,68x16,64 meter pada Gedung Kemenkop dan UKM. Nilai pagu dipa saat itu Rp23,501 miliar.

Kemudian, lanjut Jaksa Elly, proses lelang dibuka pada 26 September 2012 dengan pesertanya, yaitu: PT Divaintan Pitripratama, PT Batu Karya Mas, dan dua perusahaan yang didirikan Riefan yaitu PT Rifuel dan PT Imaji Media.

Pada 8 Oktober 2012, akhirnya PT Imaji Media ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp23,410 miliar.


"Dengan petunjuk dari Riefan, terdakwa Hendra mengikuti proses lelang dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang yang harus dipenuhi PT Imaji Media," papar jaksa.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Videotron, Hendra tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak karena ia sebenarnya tidak memiliki pengalaman dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron.

Hendra akhirnya menyerahkan semua pekerjaannya kepada Riefan selaku Dirut PT Rifuel, tanpa ada perjanjian kerjasama operasi kemitraan antara PT Imaji dan Riefan.

PT Imaji kemudian menerima pembayaran dari PPK proyek sebesar Rp4,682 miliar sebagai uang muka dan selanjutnya Rp18,728 miliar. Namun, uang yang masuk ke rekening Hendra sebagai Direktur PT Imaji itu kemudian diambil oleh Riefan. Hendra memberikan surat kuasa pada Riefan untuk mengambilnya. Riefan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kasus ini pun kemudian terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Kasus ini pun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Link sumber berita :http://nasional.news.viva.co.id/news/read/497624-anak-syarief-hasan-disebut-dalam-sidang-korupsi-videotron

Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:32 PM
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More