Saturday, April 19, 2014

Direktur Fiktif Tamatan SD, Media Cuci Tangan Kasus Videotron UKM

Bayangkan , seorang yang cuma lulusan SD dan juga seorang office boy diangkat menjadi direktur fiktif perusahaan PT Imaji Media sebagai media cuci tangan kasus pengadaan videotron di kementrian Koperasi dan UKM.

http://nasional.news.viva.co.id

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta segera menetapkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Itu disampaikan Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang dijadikan media cuci tangan oleh Riefan dalam proyeknya.

“Riefan bersalah, harus jadi tersangka,” kata Hendra usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2014.

Menurut Hendra, Riefan tidak memberitahu saat mengangkatnya menjadi Direktur PT Imaji Media. Padahal Hendra hanya seorang tamatan SD yang bekerja sebagai sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Ia menuturkan, tiba-tiba namanya sudah tercatat di akta perusahaan. Setelah menjadi direktur, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.

“Hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain, saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa,” ungkapnya.

Setelah kasus ini mencuat, Riefan memerintahkan agar Hendra melarikan diri. “Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut terdakwa Hendra Saputra bersama Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.943.

Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

link sumber : http://politik.news.viva.co.id/news/read/497657-korupsi-videotron--anak-syarief-hasan-akali-sopir-lulusan-sd

Related Posts:

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Judul: Direktur Fiktif Tamatan SD, Media Cuci Tangan Kasus Videotron UKM Diposting oleh : Mr.Dreamer . Artikel ini dimuat pada www.ridedream.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan link balik pada artikel Direktur Fiktif Tamatan SD, Media Cuci Tangan Kasus Videotron UKM ini. Jika tidak akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
Posted by: Mr.Dreamer Easy Empty, Updated at: 1:45 PM

0 Comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More